Kelurahan merupakan ujung tombak dari pemerintahan, khususnya pemerintah daerah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu kelurahan dituntut bekerja secara prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengacu pada pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Untuk pelayanan publik di Kantor Kelurahan Sekardangan buka pada hari :
Hari Senin s.d Kamis Jam 08.00 WIB – 15.00 WIB
Hari Jumat Jam 08.00 WIB – 14.00 WIB
Hari Sabtu dan Minggu Libur